Polri Limpahkan Bekas Perkara Pembunuhan Brigadir J Ke Kejagung Hari Ini

Konprrensi Pers Penetapan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Berkas perkara empat tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah rampung.  

Polri akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (19/8/2022).  

"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat.   

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari keempat berkas tersangka tersebut. Apabila nantinya berkas dinyatakan kurang lengkap maka Kejagung akan mengembalikan berkas ke Polri. "Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," ucapnya.  

Diketahui, timsus baru saja menetapkan istri Fredy Sambo sebagai tersangka kelima.  Menyusul empat tersangka lainnya yaitu  Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Zat)